Wednesday, February 20, 2013

BAB I | SKRIPSI | ABDUS SOMAD | 108053000021 | EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI OLEH DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010-2011


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ibadah haji adalah sebuah fenomena keagamaan yang luar biasa, peristiwa akbar yang dipertunjukkan oleh Sang Pencipta kepada seluruh hamba-Nya.[1] Dalam ibadah haji tidak ada perbedaan kasta dan suku bangsa, tidak ada diskriminasi jenis kelamin, bahkan perbedaan warna kulit. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yang dilaksanakan dengan syarat dan rukun tertentu dan dilaksanakan disebuah tanah yang suci dimana Allah SWT memberikan sebuah tempat bagi orang-orang Muslim untuk melaksanakan tawaf dan beribadah lainnya, seperti yang tertera dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
øŒÎ)ur $tRù&§qt/ zOŠÏdºtö/\} šc%s3tB ÏMøt7ø9$# br& žw ñÎŽô³è@ Î1 $\«øx© öÎdgsÛur zÓÉL÷t/ šúüÏÿͬ!$©Ü=Ï9 šúüÏJͬ!$s)ø9$#ur Æìž29$#ur ÏŠqàf¡9$# ÇËÏÈ  
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud.

Ibadah haji juga termasuk salah satu kewajiban umat Muslim dunia bagi yang mampu menjalankannya.

Sesuai dengan firman Allah SWT:
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Q.S. Ali Imron : 97)

Kata (ﭐﺴﺘﻄﺎﻉ) di atas yang berarti “mampu” adalah mampu dalam 3  hal yang biaya, memiliki jiwa dan raga yang sehat, menguasai segala ilmu tentang haji dan mampu menjaga diri dari perbuatan yang dilarang Allah selama proses pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, jamaah haji juga harus mampu dalam hal perjalanan yang memadai dan aman serta mampu meninggalkan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan di Indonesia.[2]
Ibadah haji biasa dilakukan setiap bulan Dzulhijjah dengan kegiatan intinya pada tanggal 8-10 Dzulhijjah. Dimulai dengan bermalam di Mina, wukuf di Padang Arafah dan diakhiri dengan melempar jumrah, yakni melempar batu ke sebuah benda yang disimbolkan sebagai setan.[3]
Penyelenggaraan ibadah haji telah dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim AS, saat istri Nabi Ibrahim AS yang bernama Siti Hajar melahirkan putra pertamanya, Nabi Ismail AS. Nabi Ibrahim AS diperintahkan oleh Allah untuk membawa mereka ke sebuah padang pasir yang tandus dan kemudian Nabi Ibrahim AS meninggalkan mereka dengan penuh keyakinan dari Allah SWT. Saat Siti Hajar dan Ismail kecil mengalami kehausan, Siti Hajar berinisiatif untuk mencari sumber air dan makanan dengan berlari kecil dari satu bukit ke bukit lainnya secara terus-menerus, hingga kemudian Ismail kecil mengehentakan kaki kecilnya dan keluarlah mata air yang kemudian hingga sekarang diberi nama air zam-zam[4].
Praktek ibadah haji di Indonesia sendiri sudah mulai sejak awal akhir abad ke-12 pada saat para pedagang Muslim dari Arab, Persia dan Anak Benua India datang ke nusantara untuk kepentingan perdagangan sekaligus penyebaran agama Islam di nusantara. Kemudia pada abad selanjutnya, yakni pada abad ke-14 dan ke-15 jumlah jamaah haji Indonesia mengalami peningkatan ketika pada saat itu hubungan ekonomi, politik dan sosial keagamaan antar-negara Muslim Timur Tengah dengan nusantara semakin meningkat.[5] Namun manajemen penyelenggaraan ibadah haji yang terorganisir di Indonesia baru mulai dilaksanakan mulai dari selang 4 tahun setelah Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1949 setelah pemerintah Indonesia pada tahun 1948 mengirimkan misi haji ke Arab Saudi untuk menjelaskan situasi politik pada saat itu sekaligus meminta dukungan terhadap kaum Muslim untuk menentang penjajahan. Ibadah haji pada saat itu adalah sebuah upaya yang sangat sulit untuk dilakukan karena bangsa Indonesia masih harus berusaha mengusir para penjajah dari bumi pertiwi. Meskipun demikian, pemerintah tetap melakukan pemberangkatan pertama pada tahun 1949 setelah pemerintah- Indonesia berhasil mengirimkan misi haji pada tahun sebelumnya untuk bertemu dengan raja Arab Saudi.[6]
Namun seiring perjalanannya, masih sering ditemukan berbagai masalah yang menyelimuti pelaksanaan ibadah haji Indonesia. Pada tahun 2010 dan 2011 saja masih sering terjadi hambatan klasik penyelenggaraan haji di Indonesia, mulai dari pendaftaran, pemberangkatan, transportasi dan akomodasi, katering, kesehatan, keamanan, hingga pemulangan (debarkasi) jamaah kembali ke Indonesia. Menurut Taufiq Erwin Haryadi, Kasubbag Pengelolaan Sistem Jaringan di Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), ada tiga hal prior dalam sebuah penyelenggaraan ibadah haji, yakni pada saat pemberangkatan, pada saat wukuf di Arafah dan pada saat pemulangan kembali jamaah ke Indonesia.[7]
Sebagai contoh pada saat pemberangkatan, tidak adanya pesawat yang delay sehingga jamaah mendapatkan kepuasan tersendiri selama perjalanan menuju Jeddah. Kemudian pada saat wukuf di Arafah, semua pelayanan dari  mulai akomodasi, katering dan lainnya harus sesuai dengan keinginan dan pemahaman jamaah. Kemudian pada saat pemulangan, tidak ada jamaah yang tertinggal. Banyaknya masalah yang timbul adalah pada saat pelaksanaan wukuf di Arafah, antara lain seperti katering nasi mentah, kasus kriminalitas yang dialami jamaah haji saat di Jeddah, Mekkah dan Madinah, kemudian ada juga kasus jamaah haji yang tersesat di Madinah. Padahal hakikatnya para jamaah haji harus mendapatkan segala pelayanan yang ideal, yang sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 7, yakni yang berisi tentang para jamaah haji berhak mendapatkan segala pelayanan yang memadai, mulai dari bimbingan manasik, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan, perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga kenyamanan fasilitas selama jamaah haji ada di tanah air, Arab Saudi dan saat kepulangan kembali ke Indonesia.[8]
Setiap penyelenggaraan sebuah kegiatan, dibutuhkan sebuah sistem evaluasi. Evaluasi adalah sebuah proses penilaian[9],dimana terjadinya sebuah pengukuran terhadap efektifitas rencana dalam sebuah program yang pada hasil akhirnya akan dijadikan tolak ukur keberhasilan dan dijadikan rancangan atau standarisasi untuk melakukan sebuah kegiatan yang selanjutnya.
Begitu juga dengan penyelenggaraan ibadah haji, sangat membutuhkan sebuah sistem evaluasi untuk mencari penyebab dari berbagai masalah yang timbul dan mengatasi semua masalah yang timbul serta merancang sebuah gagasan atau solusi cemerlang agar pada saat penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya bisa berlangsung dengan keadaan yang lebih baik dan ideal, sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang penyelenggaraan ibadah haji yang dijadikan sebagai standarisasi penyelenggaraan ibadah haji yang semestinya.
Sebagai acuan, pada tahun 2008 mantan Menteri Agama RI telah membuat buku berjudul Reformasi Manajemen Haji yang didalamnya terdapat kajian tentang evaluasi penyelenggaraan haji dari awal dilaksanakan hingga tahun 2007. Di antara evaluasi yang dilakukan pada saat itu adalah memberikan layanan katering di Madinah agar sejak tiba di Madinah jamaah haji tidak perlu memikirkan penyiapan makan dan minum.[10]
Evaluasi pada penyelenggaraan ibadah haji ini mencakup berbagai aspek,antara lain dalam proses pendaftaran, pemberangkatan yang mencakup pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, serta juga mencakup aspek pelayanan kesehatan, pelayanan jaminan keamanan sebagai WNI, jaminan keamanan sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan juga termasuk evaluasi pada proses pemulangan jamaah haji kembali ke Indonesia.
Kejadian yang cukup mencengangkan pada musim haji tahun 2010 dan 2011 adalah banyaknya jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia, yakni mencapai angka lebih dari 400 jamaah dari jumlah keseluruhan total lebih kurang 200.000 jamaah haji Indonesia tiap tahunnya. Kasus meninggalnya jamaah haji tersebut diakibatkan oleh berbagai penyebab,seperti kesehatan jamaah yang tidak terprediksi pada saat pelaksanaan ibadah di tanah suci dan juga disebabkan faktor usia.
Berdasarkan berbagai uraian yang tertulis diatas, maka penulis telah membuat dan mengkaji sebuah penelitian berjudul “EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI OLEH DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010-2011”.
B.     Pembatasan dan Perumusan Masalah
1.      Pembatasan Masalah
Penelitian ini difokuskan kepada proses penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang masih tidak luput oleh berbagai masalah seperti yang telah tertulis pada latar belakang masalah dan fokus di tahun 2010 dan 2011 agar data bersifat terkini dan adanya perbadingan antara PIH di tahun 2010 dan di tahun 2011 untuk mengetahui apakah ada peningkatan atau penurunan didalamnya. Penelitian ini difoukskan kepada sistem evaluasi untuk semua aspek yang ada dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 dan 2011 untuk menemukan solusi bersama untuk dapat dijadikan acuan PIH ideal di tahun-tahun berikutnya.
Adapun informan untuk penelitian ini dikhususkan kepada Direktorat Pelayanan Haji, Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan Direktorat Perencanaan dan Keuangan Direktorart Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia.
2.      Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah-masalah pokok yang akan dibahas pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Bagaimanakah gambaran umum penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada tahun 2010 dan 2011?
b.      Bagaimana evaluasi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010 dan 2011 yang dilakukan oleh Ditjen PHU Kemenag RI?
c.       Bagaimana perbandingan pelaksanaan PIH antara tahun 2010 dan 2011?
C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan pokok masalah yang penulis paparkan diatas,maka ada beberapa tujuan yang penulis ingin capai,antara lain:
a.       Untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag RI pada tahun 2010 dan 2011.
b.      Untuk mengetahui bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenag RI pada tahun 2010 dan 2011.
c.        Untuk mengetahui perbandingan deskripsi penyelenggaraan dan hasil evaluasi dari PIHI tahun 2010 dan 2011.
2.      Manfaat Penelitian
a.       Teoritis, yaitu penelitian ini diharapkan bisa menjadi khazanah keilmuan manajemen dakwah dalam lingkup manajemen haji oleh Kemenag RI dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam berbagai penulisan karya ilmiah.
b.      Akademis, yaitu penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan dapat berguna bagi pengembangan pengetahuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji yang ideal.
c.       Praktisi/Masyarakat, yaitu memberikan gambaran dan informasi kepada masyarakat umum khususnya pada mahasiswa Manajemen Dakwah bagaimana bentuk monitoring dan  evaluasi yang digunakan oleh Kemenag RI untuk semua aspek dalam PIH.
d.      Sebagai prasyarat akhir untuk mendapatkan gelar sarjana strata satu (S1) dalam bidang Manajemen Dakwah
D.    Metodologi Penelitian
1.             Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif adalah suatu teknik pengumpulan data yang menggunakan metode observasi partisipasi,peneliti terlibat sepenuhnya dalam kegiatan informan kunci yang menjadi subjek penelitian dan sumber informasi penelitian[11].
Penulis menggunakan pendekatan kualitatif karena penelitian ini diharapkan mampu menghasilkan suatu utaian mendalam tentang ucapan, tulisan dan tingkah laku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, organisasi tertentu dalam suatu konteks setting tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, komprehensif dan holistic[12]. Dan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode studi kasus sebagai sub dari penelitian kualitatif,dimana studi kasus merupaka tipe pendekatan dalam penelitian yang menelaah satu kasus secara intensif, mendalam, mendetail dan komprehensif.
Oleh karena itu, pendekatan kualitatif ini dipilih oleh penulis berdasarkan tujuan penelitian yang ingin mendapatkan gambaran proses dari penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dan mencari hasil dari evaluasi yang dilakukan Ditjen PHU Kemenag RI terhadap PIH tahun 2010 dan 2011.
Dimana untuk mendapatkan hasil dari penelitian ini, penulis melakukan pengumpulan data yang diperlukan secara intensif dan kemudian menguraikan fakta-fakta yang terjadi secara alamiah  disertai pengujian kembali atas semua yang telah dikumpulkan.
2.    Jenis Penelitian
Ditinjau dari jenis penelitian, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif, data yang dikumpulkan berupa kata-kata,gambar dan bukan angka-angka. Data tersebut berasal dari penelitian langsung kepada objek dengan teknik wawancara langsung, catatan ilmiah dan dokumen resmi lainnya.
3.    Waktu Penelitian
Penelitian ini telah dimulai sejak 30 Agustus tahun 2012 dan selesai pada 4 Oktober 2012, seiring dengan akan berjalannya proses PIH tahun 2012.
4.    Lokasi Penelitian
Adapun lokasi penelitian ini bertempat di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), khususnya di bagian Kantor Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji dan di Kantor Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Dana Haji Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU).
5.    Subjek dan Objek Penelitian
Subjek penelitian ini adalah narasumber dari Tata Usaha Pelayanan Haji  Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Sedangkan objek yang diteliti adalah mengenai laporan hasil monitoring dan evaluasi PIH tahun 2010 dan 2011 yang dilakukan oleh lembaga terkait.

6.    Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif, yaitu berupa pengumpulan data dalam bentuk kata-kata dan pernyataan.
Dimana dalam pelaksanaannya, penulis melakukan teknik pengumpulan data melalui:
a.       Wawancara
Wawancara atau interview adalah percakapan atau tanya jawab antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan sebuah informasi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan wawancara tidak terstruktur, yakni wawancara yang tidak tertuju pada satu pedoman wawancara atau wawancara yang dilakukan bebas dimana penulis hanya menggunakan garis-garis besar permasalahan yang akan ditanyakan[13].
Dimana dalam penelitian ini, penulis melakukan wawancara dengan garis besar permasalahan yang diteliti, yakni tentang evaluasi untuk semua aspek dalam proses PIH tahun 2010 dan 2011 yang dilakukan oleh Ditjen PHU Kemenag RI.


b.      Observasi
Observasi adalah pengamatan dan pencatatan yang sistematis terhadap gejala-gejala yang diteliti[14]. Teknik observasi pada awalnya dipergunakan dalam penelitian etnografi, yakni merupakan studi tentang kebudayaan suatu bangsa, dan tujuannya adalah untuk memahami suatu cara hidup dari pandangan orang-orang yang terlibat didalamnya.[15]
c.       Dokumentasi
Dokumentasi adalah pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen[16], seperti berupa data-data, arsip-arsip dan gambar-gambar ataupun bentuk lainnya. Dimana dalam kaidah metodologi penelitian, sumber data di bagi menjadi dua menurut cara perolehannya, yakni data primer (primary data) yang merupakan data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian perorangan, kelompok atau organisasi. Dan data sekunder (secondary data) yakni data yang diperoleh dalam bentuk yang sudah jadi atau tersedia melalui publikasi dan informasi yang dikeluarkan di berbagai organisasi atau perusahaan, termasuk majalah jurnal, khusus pasar modal, perbankan dan keuangan.[17]
E.     Tinjauan Pustaka
Pada penelitian ini, peneliti melakukan tinjauan pustaka dengan tujuan untuk meyankinkan bahwa penulisan skripsi ini bukan merupakan hasil plagiat dari skripsi sebelumnya. Selain itu dalam penelitian ini pun keabsahan teori yang tercantum dapat penulis pertanggung jawabkan, dan dapat dijadikan sebagai bahan rujukan untuk penelitian selanjutnya.
Berikut ini judul-judul skripsi yang dijadikan tinjauan pustaka :
1.      Strategi Pelayanan Prima Kementerian Agama Jakarta Selatan Pada Calon Jamaah Haji oleh Ahmad Muis mahasiswa Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Jurusan Manajemen Dakwah dengan NIM 106053001979, skripsi ini membahas tentang strategi pelayanan prima penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Jakarta Selatan.
2.      Sistem Komputerisasi Haji Terpadu pada Kementerian Agama RI karya Mutmainnah dengan NIM 107053002256 Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Jurusan Manajemen Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Penelitian ini membahas mengenai manajemen haji dengan aplikasi SISKOHAT dalam pendaftaran calon jamaah haji.
3.      Evaluasi Kinerja Karyawan PT. Asuransi Takaful Umum karya Muh. Akmal Am.K dengan NIM 101053022735 Fakultas Dakwah dan Komunikasi Jurusan Manajemen Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Skripsi ini membantu penulis dalam pencarian tentang berbagai teori evaluasi.
Dari semua tinjauan pustaka yang tertulis diatas, telah jelas bahwa penulis belum menemukan judul dan bahasan penelitian serupa yang akan penulis teliti. Untuk itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2010 dan 2011”. Perbedaan dari judul yang penulis akan teliti dengan judul-judul tinjauan pustaka diatas adalah terletak pada pokok bahasan yang akan diteliti, penulis bermaksud melakukan fokus penelitian kepada bentuk monitoring dan evaluasi untuk semua aspek yang ada dalam proses PIH yang diselenggarakan secara reguler oleh Ditjen PHU Kemenag RI di tahun 2010 dan 2011 serta menganalisis perbandingan hasil PIH di kedua tahun tersebut.
F.     Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan penulisan, penelitian ini terdiri dari lima bab penulisan, yang perinciannya sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN, yang berisi tentang latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metodologi penelitian yang berisi tentang pendekatan penelitian, subjek penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan prosedur penelitian yang terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, waktu dan lokasi penelitian dan pola analisa data. Kemudian juga tertulis tinjauan pustaka dan sistematika penulisan penelitian.
BAB II LANDASAN TEORITIS, yang berisi tentang teori yang digunakan sebagai acuan analisa hasil penelitian, yang terdiri dari teori evaluasi, pembahasan mengenai penyelenggaraan (actuating), dan pengertian serta ruang lingkup ibadah haji.
BAB III METODOLOGI PENELITIAN, yang berisi tentang tinjauan umum yang terdiri dari profil sejarah singkat berdirinya Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Organisasi, Visi dan Misi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), serta profil singkat tentang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU)
 BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN, yang berisi tentang hasil penelitian dan pembahasan yang terdiri dari deskripsi tentang penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2011 dan bentuk evaluasi terhadap PIH tahun 2011 yang dilakukan oleh Ditjen PHU Kemenag RI.
BAB V PENUTUP, yang berisi kesimpulan terkait penelitian ini dan saran-saran untuk lembaga terkait.



[1] M. Basyuni, Muhammad, Pidato Penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa (HC) dalam Bidang Manajemen Dakwah berjudul Reformasi Manajemen Haji: Formula Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji (Jakarta, 2008) hal. 16
[2] Drs. H. M. Shalahuddin Hamid, MA, Agenda Haji & Umrah, (Jakarta : Intimedia Cipta Nusantara, 2006) h. 11-12
[3] Prof. Dr. Zakiah Darajat, Haji Ibadah Yang Unik,  (Jakarta : Ruhama, 2000) Cet. VIII, h. 80
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Isma'il
[5] M. Basyuni, Muhammad, Reformasi Manajemen Haji (Jakarta, FDK Press, 2008) hal. 18-19
[6] M. Basyuni, Muhammad, Reformasi Manajemen Haji (Jakarta, FDK Press, 2008) hal. 51-52
[7] Wawancara langsung dengan Bapak Taufiq Erwin Haryadi.
[8] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Bab III, pasal 7.
[9] Dan B Curtis; James J. Floyd; Jerry L. Winsor, Komunikasi Bisnis dan Profesional. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996) h. 414
[10] Muhammad M. Basyuni, Reformasi Manajemen Haji (Jakarta: FDK Press, 2008) h. 165
[11] Elvinaro Ardianto, Metodolgi Penelitian Untuk Public Relations, Kualitatif dan Kuantitatif (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2010) h.58
[12] Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2003) h. 213
[13] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Bandung: ALFABETA, 2008) hal.140
[14] Husaini Usman dan Purnomo Akbar Setiady, Metodologi Penelitian Sosial (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003) h. 53
[15] Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003) h. 33
[16] Husaini Usman dan Purnomo Akbar Setiady, Metodologi Penelitian Sosial (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003) h. 57
[17] Rosady Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h.29-30

No comments:

Post a Comment