DAFTAR
PUSTAKA
Anshar,
Zakaria, dkk, Profile Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji
dan Umroh, 2008)
Ardani,
M., Fikih Ibadah Praktis, (Ciputat:
Bumbu Dapur Communication – PT. Mitra Cahaya Utama, 2008)
Ardianto,
Elvinaro, Metodolgi Penelitian Untuk Public Relations, Kualitatif dan
Kuantitatif (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2010)
Athoillah,
Anton, Dasar-Dasar Manajemen, (Bandung: Pustaka Setia, 2010) Cet. I
B Curtis, Dan; J. Floyd, James; L. Winsor, Jerry, Komunikasi
Bisnis dan Profesional. (Bandung : Remaja
Rosdakarya, 1996)
Basyuni,
Muhammad Maftuh, Formula Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
(Jakarta, 2008)
_________,
Reformasi Manajemen Haji (Jakarta: FDK Press, 2008)
Darajat,
Zakiyah, Haji Ibadah Yang Unik,
(Jakarta: Ruhama, 2000) Cet. VIII
Djawahir,
M. Abdul Ghafur, dkk, Haji Dari Masa Ke
Masa, (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama
RI, 2012) Cet. 1
Hamid
Ghazali, Abu, Asrar Al-Hajj, diterjemahkan
oleh Muhammad Al-Baqir dengan judul Rahasia
Haji dan Umroh (Bandung: Karisma, 2000)
Hamid,
H.M. Shalahuddin, Agenda Haji &
Umrah, (Jakarta: Intimedia Cipta Nusantara, 2006)
HS,
Ahmad Fadli, Organisasi &
Administrasi, (Jakarta: Manhalun Nasyi-in Press, 2008) Cet. IV
Hunger
and Wheelen, Essesntial of Strategic
Management, (Tampa, Florida: Addison Wesley Longman Inc., 1997)
Nasution,
Lahmuddin, Fiqh 1, (Jakarta: Wacana
Ilmu, 1995)
Nawawi,
Hadari, Manajemen Strategik, Organisasi
Non-Profit Bidang Pemerintahan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,
2005) Cet. III
Nidjam,
Ahmad; Hanan, Alatief, Manajemen Haji:
Studi Kasus dan Telaah Implementasi Knowledge Workers, (Jakarta: Zikrul
Hakim, 2001)
Notoatmodjo,
Soekidjo, Promosi Kesehatan: Teori dan
Aplikasi, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005) Cet.5
Mangkunegara,
A.A Anwar Prabu, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2000) Cet.II
Ruslan,
Rosady, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi (Jakarta: PT.
Raja GrafindoPersada, 2003)
Sugiyono,
Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Bandung: ALFABETA,
2008)
Supi, Zainal Abidin, dkk, Himpunan Peranturan Perundang-undangan Tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji (Jakarta: 2010)
Supriyatna,
Cepi, dkk, Laporan Operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/ 2010 M, (Jakarta: Ditjen PHU,
2010), Cet. I
_________,
Laporan Operasional Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1432 H/ 2011 M, (Jakarta: Ditjen PHU, 2011), Cet. I
_________,
Rencana Operasional Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1432 H/2011 M, (Jakarta: Ditjen PHU, 2011) Cet. I
Tripathi,
P. C.; Reddy, P. N., Principles of
Management, (New Delhi: The McGram-Hill Company, 2008), Cet. 4
Usman,
Husaini dan Setiady, Purnomo Akbar, Metodologi Penelitian Sosial (Jakarta:
PT. Bumi Aksara, 2003)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BUKTI WAWANCARA
Narasumber : Bapak H. Abdul Muhyi, S.Kom
Jabatan : Kasubbag Tata Usaha
Direktorat Pelayanan Haji
Hari, tanggal : Kamis, 4 Oktober 2012
Waktu : 11.34 WIB
Tempat : Kantor Tata Usaha Direktorat
Pelayanan Haji Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan
Haji dan Umroh Kementerian Agama RI
Poin-poin
wawancara:
1.
Tanya (T) : Bagaimana standar pelaksanaan ibadah haji
ideal?
Jawab (J) : Menurut yang tercantum dalam Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Juknis PIH),ada beberapa aspek yang dapat
dijadikan sebagai standar PIH yang ideal. Diantaranya ditinjau dari aspek
akomodasi selama masih di asrama haji Indonesia yang mencakup kriteria yang
memiliki fasilitas lengkap,yakni tersedianya sarana kesehatan, sarana
komunikasi, kamar tidur, dapur, kamar mandi, keamanan gedung dan kebersihan
lingkungan halaman asrama. Kemudian untuk pemondokan di Arab Saudi dengan
fasilitas lengkap seperti lift dengan kontrak pemeliharaan, penerangan yang
cukup, alat pemadam kebakaran, tempat tidur lengkap beserta karpet, peralatan
tidur diganti setiap minggu kecuali kasur, alat pendingin atau air conditioner (AC) di setiap kamar,
tersedia air bersih, dapur lengkap, kamar mandi yang layak.
Kemudian
ditinjau dari kelayakan gizi katering yang terdiri dari jumlah makanan
mengandung energi rata-rata sebesar 2100 Kkal,mencakup makanan pokok (nasi),
daging, tempe, sayuran, buah, minyak dan gula dengan kadar tertentu yang
mencukup kebutuhan tubuh manusia per harinya.
Lalu ditinjau
dari transportasi,yakni armada pesawat yang layak dan masih bagus, jumlah bus
yang cukup selama di tanah suci dan pelayanan yang baik jika ada keterlambatan
akibat jamaah yang sakit.
Kemudian juga
ditinjau dari aspek kesehatan mulai saat embarkasi hingga debarkasi yang
pelayanannya mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
1061/Menkes/SK/XI/2008 tanggal 11 Nopember 2008 tentang Penetapan Rumah Sakit
Rujukan Haji, beserta Petunjuk Pelaksanaan Pengobatan Rawat Jalan dan Rawat
Inap pada Embarkasi/Debarkasi Rumah Sakit Rujukan Haji.
2.
T : Siapakah pihak yang mempunyai wewenang
melakukan pengawasan dan evaluasi haji dan bagaimana prosesnya?
J : Pihak yang mempunyai wewenang untuk
melakukan pengawasan adalah antara lain dari Ditjen PHU sendiri,kemudian ada
juga unit terkait,seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) dan juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian ada juga dari instansi pemerintahan yang terkait di bidangnya,seperti
Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri dan
lainnya. Pengawasan sendiri pastinya dilakukan selama proses PIH
berlangsung,mengambil dan mengumpulkan data-data untuk kemudian dievaluasi
untuk PIH yang lebih baik tahun berikutnya.
Untuk evaluasinya,dilaksanakan
oleh masing-masing pihak yang melakukan pengawasan,kemudian hasil laporan
disusun dan diaudit oleh BPK dan DPR RI.
3.
T : Bagaimanakah peran media massa?
J : Peran media massa selama PIH berlangsung
membantu dalam proses pengawasan dan evaluasi. Berita yang dimuat oleh wartawan
akan dipublikasikan ke media massanya secara terkini yang secara tidak langsung
memberikan laporan kepada publik dan juga kepada pihak penyelenggara (Ditjen
PHU) untuk dievaluasi.
4.
T : Hambatan PIH di tahun 2011,seperti
keterlambatan armada pesawat, katering yang tidak layak, tingkat kematian yang
masih cukup tinggi dan transportasi yang belum terpenuhi selama di tanah suci.
Bagaimana penanganannya?
J : Pada hakikatnya,keterlambatan armada
pesawat adalah diluar kuasa Ditjen PHU,karena keterlambatan biasanya terjadi
karena kendala teknis dari maskapai terkait. Dan Ditjen PHU pun telah membuat
kesepakatan dengan maskapai,jika terjadi keterlambatan setelah 4 atau 6 jam
baik itu embarkasi ataupun debarkasi,pihak maskapai harus menyediakan pelayanan
plus untuk jamaah,seperti penginapan dan konsumsi.
Kemudian untuk
tingkat kematian yang masih cukup tinggi,sebenarnya tidak ada yang bisa
menghalangi sebuah kematian,namun setidaknya tim kesehatan sudah memberikan
pencegahan maksimal sebelum pemberangkatan seperti pemberian vaksin dan
identifikasi penyakit dengan mencantumkan di gelang jamaah agar bisa
mendapatkan penanganan khusus jika terjadi sesuatu. Juga Tim Kesehatan Jamaah
Haji Indonesia (TKHI) memberikan pelayanan kesehatan optimal untuk jamaah
selama di tanah suci sesuai dengan SK Menkes RI Nomor : 1061/Menkes/SK/XI/2008
tanggal 11 Nopember 2008 yang didalamnya juga mencakup tentang penetapan rumah
sakit rujukan.
Kemudian untuk
katering yang tidak layak (basi),terjadi selama masih dalam tanggung jawab
maskapai,misalkan saat embarkasi atau debarkasi. Hal tersebut biasanya
disebabkan oleh keterlambatan pesawat ,sehingga itu menjadi tanggung jawab
masskapai dan secara teknis dilakukan oleh petugas katering haji dengan mengganti
makanan yang basi. Satu hal yang pasti,selama proses PIH berlangsung banyaknya
jamaah yang menunggu waktu sholat secara bersamaan didalam masjid,sehingga
jamaah tersebut tidak kembali ke pemondokan hingga waktu sholat terakhir
dilaksanakan. Hal tersebut justru mengakibatkan jamaah mendapati kateringnya
sudah basi karena sudah terlalu lama didiamkan. Jadi permasalahan katering yang
basi bisa terjadi akibat 2 hal,yakni hambatan teknis dari maskapai ataupun dari
jamaah yang tidak kembali ke pemondokan hingga waktu sholat terakhir
dilaksanakan sementara katering sudah tersedia di pemondokan.
Kemudian untuk
penanganan keamanan jamaah haji,setelah menggunakan jasa petugas keamanan dari
unsur TNI dan Polri,mulai musim haji tahun 2012 ini pihak penyelenggara juga
menambah personil keamanan wanita untuk menjaga
jamaah haji wanita selama PIH berlangsung di Madinah,karena pada saat itu
laki-laki dan wanita tidak bercampur sehingga memungkinkan keamanan jamaah haji
wanita lebih terjamin dengan adanya petugas keamanan wanita yang menjaga dari
jarak dekat.
Mengetahui,
(H. Abdul Muhyi, S.Kom)
BUKTI WAWANCARA
Narasumber : Bapak H. Abdurrazak Al Fakhir, ST, MM
Jabatan : Kasubbag Tata Usaha Direktorat
Pengelolaan Dana Haji
Hari, tanggal : Kamis, 4 Oktober 2012
Waktu : 14.30 WIB
Tempat : Kantor Tata Usaha Direktorat
Pengelolaan Dana Haji Direktorat
Penyelenggaraan
Haji dan Umroh Kementerian Agama RI
Poin wawancara :
1.
T : Dana Abadi Umat (DAU). Siapa yang menyusun
penggunaan DAU, sejak kapan diberlakukan dan bagaimana alur pembuatan
laporannya?
J : DAU disusun atas kerja sama Direktorat
Pengelolaan Dana Haji (Ditlola) dengan Komisi VIII DPR RI bidang Agama, Sosial
dan Pemberdayaan Perempuan. DAU mulai dibentuk dan diberlakukan sejak tahun
1998 saat Tarmizi Taher memimpin Departemen Agama RI (sekarang Kementerian
Agama RI). Alur pembuatan laporan fungsi DAU adalah sama seperti pembuatan
laporan aspek lainnya,yang pada akhirnya diaudit oleh BPK RI dan disahkan oleh Menteri
Agama.
Mengetahui,
(H. Abdurrazak Al Fakhir, ST, MM)
Terimakasih banyak atas postingan skripsi kaka di blog. saya merasa sangat terbantu karena ada tugas dari pak dosen Noor Bekti untuk mengkritisi skripsi. awalnya saya sangat kebingungan, karena skripsi di PF tidak bisa dipinjam, dan setelah searching di internet, ternyata ada postingan judul skripsi yang disusun oleh kaka. sekali lagi saya ucapkan terimakasih. :-)
ReplyDelete