Wednesday, February 20, 2013

BAB V | SKRIPSI | ABDUS SOMAD | 108053000021 | EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI OLEH DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010-2011


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A.      Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan analisis,penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1.      Pelaksanaan haji di tahun 2010 dan 2011 berlangsung dengan cukup baik dengan beberapa hal yang klasik atau sudah biasa terjadi dalam PIH dari tahun ke tahun, termasuk dalam pelayanan selama di tanah air yang juga memberikan kepuasan bagi calon jamaah haji Indonesia. Namun PIH tahun 2010 dan 2011 juga masih tak lepas dari berbagai kendala teknis seperti penerbangan yang masih banyak terlambat, katering yang tidak layak, tingkat keamanan yang masih belum baik dan armada bus selama di tanah suci yang masih kurang. Namun Ditjen PHU telah melakukan penanganan secara langsung untuk hal yang bersifat teknis dan juga telah menyempurnakan beberapa rencana kegiatan ibadah haji untuk musim haji di tahun 2012 ini seperti yang telah disebutkan dalam pembahasan penelitian. Dan menyempurnakan setiap kekurangan dalam proses PIH untuk dibuat standar PIH yang baru yang lebih ideal.
Penggunaan DAU dan penentuan BPIH yang sudah dioptimalkan, sehingga menciptakan keterbukaan atau transparansi PIH selama berlangsung. Juga telah memberikan kejelasan terkait semua hal tentang DAU, mulai dari penyimpanan hingga pengeluarannya.
2.      Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) menggunakan metode studi kasus lapangan dengan melakukan pengamatan dan mengumpulkan data tentang berbagai masalah yang ada dalam PIH di tahun 2011 dan membuat hasil laporan evaluasi sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Bentuk sistem pengawasan yang baik dan terarah sesuai dengan bidangnya masing-masing,menghasilkan sebuah  penilaian untuk mengukur tingkat keberhasilan PIH di setiap aspeknya. Kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen PHU pun sudah sesuai dengan berbagai teori evaluasi yang ada,dimulai dari menentukan semua aspek yang akan di evaluasi dalam PIH, mengembangkan batasan-batasan untuk subjek pengawas, merancang metode evaluasi dengan mengirim langsung instansi-instansi terkait dengan berbabagi aspek dalam PIH, menyusun rencana pelaksanaan mulai dari apa,siapa,kapan dan bagaimana pelaksanaan pengawasan dan evaluasi PIH baik saat masih di Indonesia maupun saat di tanah suci hingga kembali ke Indonesia, kemudian melakukan analisis hasil pengamatan untuk kemudian disusun kesimpulan hasil dan laporan evaluasinya.
Bentuk laporan hasil pengamatan dan evaluasi tersebut tersusun dalam laporan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011 yang disusun oleh segenap jajaran Ditjen PHU. Isi laporan evaluasi tersebut telah digunakan dalam penyusunan rencana PIH untuk tahun 2012 yang telah berlangsung pada bulan Oktober ini dengan beberapa perbaikan yang signifikan untuk memberikan yang terbaik untuk jamaah haji dan untuk negara Indonesia.
3.      Antara tahun 2010 dan 2011, PIH yang diselenggarakan oleh Ditjen PHU memiliki beberapa aspek yang mengalami peningkatan, diantaranya adalah aspek pendaftaran yang semakin baik prosesnya, pemberangkatan dan pemulangan yang mengalami OTP yang stabil, serta beberapa aspek lainnya. Namun masih terjadi nilai negatif untuk penyediaan atau pelayana katering, karena masih saja ada katering yang tidak layak yang sampai kepada jamaah, seharusnya adalah jamaah mendapatkan hak katering yang baik dan layak untuk di konsumsi untuk menopang kebutuhan jamaah selama proses PIH di tanah suci.
B.       Saran
Setelah melakukan beberapa pengamatan tentang berbagai macam masalah ibadah haji tahun 2011 dan penanganannya,penulis dapat memberikan beberapa saran,diantaranya:
1.      Mensosialisasikan kembali mengenai urgensi penggunaan safety box kepada para calon jamaah haji Indonesia agar terminimalisirnya kasus-kasus tentang pencurian barang-barang milik jamaah haji Indonesia. Menambah jumlah petugas yang menangani konsumsi atau katering untuk jamaah haji Indonesia selama di tanah suci,agar jika dilakukan dengan sistem prasmanan makanan tersebut kemungkinan besar tidak cepat basi karena disajikan dalam keadaan terpisah antara makanan pokok dengan lauk. Setidaknya berbagai sebab yang menyebabkan jamaah haji mendapati kateringnya tidak layak,bisa menjadi teratur dengan jadwal makan yang sudah disepakati untuk berkumpul dalam satu waktu di satu tempat yang ingin disepakati bersama. Dan juga menambah jumlah petugas agar tidak terjadi kesemrawutan dalam pembagian jatah makanan  selama di tanah suci jika menggunakan sistem prasmanan.
2.      Menekankan kesepakatan dengan pihak maskapai penerbangan agar lebih bisa mengatur jadwal penerbangan untuk tujuan lain,dan lebih memriotaskan penerbangan untuk jamaah haji Indonesia agar tidak lagi terjadi keterlambatan selama proses pemberangkatan (embarkasi) dan pemulangan (debarkasi) jamaah haji Indonesia.
3.      Ditjen PHU diharapkan mampu menjaga kestabilan alur pelaksanaan PIH yang ideal baik saat masih di tanah air maupun selama di tanah suci hingga kembali ke Indonesia.

No comments:

Post a Comment