BAB III
GAMBARAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN
UMROH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
A.
Sejarah Singkat Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU)
1.
Penyelenggaraan Haji
Pasca-Kemerdekaan
Pada tanggal 21 Januari 1950,
Badan Kongres Muslimin Indonesia (BKMI) mendirikan sebuah yayasan yang secara
khusus menangani kegiatan penyelenggaraan haji, yaitu Panitia Perbaikan
Perjalanan Haji Indonesia (PPPHI) yang kemudian kedudukannya diperkuat dengan
dikeluarkannya Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor
3170 tanggal 6 Pebruari 1950, disusul dengan surat edaran Menteri Agama RIS
Nomor A.III/I/648 tanggal 9 Pebruari 1950 yang menunjuk PPPHI sebagai
satu-satunya wadah yang sah disamping Pemerintah untuk mengurus dan
menyelenggarakan haji Indonesia. Sejak saat itulah penyelenggaraan haji
ditangani oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dibantu oleh
instansi lain seperti Pamongpraja.[1]
Tahun itu merupakan tahun pertama rombongan haji Indonesia yang diikuti dan
dipimpin oleh Majelis Pimpinan Haji bersama dengan Rombongan Kesehatan
Indonesia (RKI).
Dengan dibentuknya Kementerian
Agama sebagai salah satu unsur kabinet Pemerintah setelah masa kemerdekaan,
maka seluruh beban PIH ditanggung pemerintah dan segala kebijakan tentang
pelaksanaan ibadah haji semakin terkendali Dengan semakin membaiknya tatanan
kenegaraan Indonesia, pada tahun 1964 pemerintah mengambil alih kewenangan
dalam PIH dengan membubarkan PPPHI yang kemudian diserahkan kepada Dirjen
Urusan Haji (DUHA) ibawah koordinasi Menteri Urusan Haji.[2]
2.
Penyelenggaraan Haji Masa Orde
Baru
Tugas awal penguasa Orde Baru
sebagai pucuk pimpinan negara pada tahun 1966 adalah membenahi sistem
kenegaraan. Pembenahan sistem pemerintahan tersebut berpengaruh pula terhadap
PIH dengan dibentuknya Departemen Agama yang merubah struktur dan tata kerja
organisasi Menteri Urusan Haji dan mengalihkan tugas PIH dibawha wewenang
Dirjen Urusan Haji, termasuk penetapan biaya, sistem manajemen dan bentuk
organisasi yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Urusan Haji Nomor
105 tahun 1966. Pada tahun 1967 melalui keputusan Menteri Agama Nomor 92 tahun
1967, penetapan besarnya biaya haji ditentukan oleh Menteri Agama.[3]
Pada tahun 1968, keputusan tentang
besarnya biaya haji kembali ditetapkan oleh Dirjen Urusan Haji dengan keputusan
Nomor 111 tahun 1968. Dalam perjalanan selanjutnya, pemerintah bertanggung
jawab secara penuh dalam PIH mulai dari penentuan biaya haji, pelaksanaan
ibadah haji serta hubungan antara dua negara yang mulai dilaksanakan pada tahun
1970. Pada tahun tersebut biaya perjalanan haji ditetapkan oleh Presiden
melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1970. Dalam tahun-tahun berikutnya
PIH tidak banyak mengalami perubahan-perubahan kebijakan dan keputusan tentang
biaya perjalanan haji ditetapkan melalui Keputusan Presiden.[4]
Pada tahun 1976, ditandai dengan
adanya perubahan tata kerja dan struktur organisasi PIH yang dilakukan oleh Dirjen
Bimas Islam dan Urusan Haji (BIUH). Sebagai panitia pusat, Dirjen BIUH
melaksanakan koordinasi ke tiap-tiap daerah tingkat I dan II di seluruh
Indonesia. Dalam hal ini sistem
koordinasi dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Dirjen BIUH. Beberapa
panitia penyelenggara didaerah juga menjalin koordinasi dengan Badan
Koordinator Urusan Haji (BAKUH) ABRI, hal ini dikarenakan BAKUH ABRI memiliki
lembaga tersendiri untuk pelaksaan operasional PIH.[5]
Setelah tahun 1976, seluruh
pelaksanaan operasional perjalanan ibadah haji dilaksanakan oleh Dirjen BIUH.
Pada tahun 1985, pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam PIH,
dimana pihak-pihak swasta tersebut mempunyai kewajiban langsung kepada
pemerintah. Dalam perkembangan selanjutnya, lingkungan bisnis modern mengubah
orientasi pihak-pihak swasta tersebut dengan menyeimbangkan antara orientasi
pelayanan dan orientasi keuntungan yang selanjutnya dikenal dengan istilah PIH
Plus. Pada tahun 1987 pemerintah mengeluarkan keputusan tentang PIH dan Umroh
Nomor 22 tahun 1987 yang selanjutnya disempurnakan dengan mengeluarkan
peraturan PIH dan Umroh Nomor 245 tahun 1991 yang lebih mennekankan pad
apemberian sanksi yang jelas kepada pihak swasta yang tidak melaksanakan tugas
sebagaimana ketentuan yang berlaku.[6]
Pembatasan jamaah haji yang lebih
dikenal dengan pembagian kuota haji diterapkan pada tahun 1996 dengan dukungan
Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk mencegah terjadinya over quota seperti yang terjadi pada tahun 1995 dan
sempat menimbulkan keresahan dan kegelisahan di masyarakat., khususnya calon
jamaah haji yang telah terdaftar pada tahun tersebut namun tidak dapat
berangkat. Mulai tahun 2005 penetapan porsi provinsi dilakukan sesuai dengan
ketentuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) yaitu 1 orang per mil dari jumlah
penduduk yang beragama Islam dari masing-masing provinsi, kecuali untuk jamaah
haji khusus diberikan porsi tersendiri.[7]
3.
Penyelenggaraan Haji Pasca-Orde
Baru
Melalui Keputusan Presiden Nomor 119 tahun
1998, pemerintah menghapus monopoli angkutan haji dengan mngizinkan kepada
perusahaan penerbangan lain selain PT. Garuda Indonesia untuk melaksanakan
angkutan haji. Dibukanya kesempatan tersebut disambut hangat oleh sebuah
perusahaan asing, Saudi Arabian Airlines untuk ikut serta dalam angkutan haji
dengan mengajukan penawaran kepada pemerintah dan mendapapat respon yang
positif. Sejak era reformasi, setiap bentuk kebijakan harus memenuhi aspek
keterbukaan dan transaparansi, jika tidak akan menuai kritik dari masyarakat.
Pemerintah dituntut untuk terus menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji
dengan lebih menekankan pada pelayanan, pembinaan dan perlindungan secara
opitmal. [8]
Penyelenggaraan Haji menjadi tanggung jawab
Menteri Agama yang dalam pelaksanaan sehari-hari, secara struktural dan teknis
fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji (BIPH) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 165 tahun 2000. Dalam perkembangan terakhir berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 63 tahun 2005, Ditjen BIPH direstrukturasi menjadi dua unit kerja eselon
I, yaitu Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dan Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Dengan demikian mulai operasional haji
tahun 2007 pelaksana teknisP PIH dan pembinaan umroh berada dibawah Ditjen PHU.[9]
B.
Tugas, Fungsi dan Struktur
Organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umroh (Ditjen PHU) juga menganut sistem kerja yang teratur dengan beberapa
rencana strategis sebagai berikut:
1. Tugas : Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umroh mempunyai tugas untuk merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji
dan pembinaan umroh berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
2. Fungsi :
a. Perumusan dan penetapan visi, misi
dan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umroh;
b. Perumusan standar, norma, pedoman,
kriteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umroh;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan haji dan pembinaan umroh;
d. Pemberian pembinaan teknis dan evaluasi
pelaksana tugas;
e. Pelaksanaan administrasi
Direktorat Jenderal.[10]
3. Susunan Organisasi
a. Sekretariat Direktorat Jenderal
b. Direktorat Pembinaan Haji
c. Direktorat Pelayanan Haji
d. Direktorat pengelolaan BPIH dan
Sistem Informasi Haji[11]
4. Struktur Organisasi
Struktur
organisasi Ditjen PHU dibagi menjadi 4 organisasi kerja dengan masing-masing
bagiannya sesuai dengan bidangnya. Adapun beberapa bidang tersebut membawahi bagian dan sub-bagian antara lain:
1. Direktur Jenderal PHU selaku
pimpinan tertinggi dalam Ditjen PHU.[12]
2. Bagian pertama adalah Sekretaris
PHU membawahi 16 sub-bagian : Kabag Perencanaan dan Keuangan, Kasubbag
Perencanaan dan Evaluasi Porgram, Kasubbag Pelaksana Anggaran dan
Perbendaharaan, Kasubbag Verifikasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Kabag Ortala
dan Kepegawaian, Kasubbag Ortala, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Hukum dan
Peraturan Per-UU-an, Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu, Kasubbag Pengelolaan
Sistem Jaringan, Kasubbag Pengembangan Database Haji, Kasubbag Informasi Haji,
Kabag Umum, Kasubbag Tata Usaha, Kasubbag Rumah Tangga, Kasubbag Perlengkapan
dan BMN.
3. Direktur Pembinaan Haji dan Umroh
dan Kasubbag Tata Usaha Pembinaan Haji dan Umroh,membawahi 4 subdir dan 12
seksi: Kasubbag Direktorat Bimbingan Jemaah Haji, Kepala Seksi Pengembangan Materi
Bimbingan, Kepala Seksi Pelaksanaan Bimbingan, Kepala Seksi Pembinaan KBIH,
Kasubbag Direktorat Pembinaan Petugas Haji, Kepala Seksi Rekrutmen Petugas,
Kepala Seksi Pelatihan Petugas, Kepala Seksi Penilaian Kinerja Petugas,
Kasubbag Direktorat Pembinaan Haji Khusus, Kepala Seksi Perizinan PIHK, Kepala
Seksi Akreditasi PIHK, Kepala Seksi Pengawasan PIHK, Kasubbag Direktorat
Pembinaan Umroh, Kepala Seksi Perizinan PPIU, Kepala Seksi Akreditasi PPIU,
Kepala Seksi Pengawasan PPIU.
4. Direktur Pelayanan Haji dan
Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji,membawahi 4 subdir dan 12 seksi :
Kasubdir Pendaftaran Haji, Kepala Seksi Pendaftaran Haji Reguler, Kepala Seksi
Pendaftaran Haji Khusus, Kepala Seksi Pembatalan Pendaftaran Haji, Kasubdir
Dokumen dan Perlengkapan Haji, Kepala Seksi Dokumen Jamaah Haji, Kepala Seksi
Pemvisaan, Kepala Seksi Perlengkapan Jamaah Haji, Kasubdir Akomodasi dan
Katering Haji, Kepala Seksi Akomodasi di Arab Saudi, Kepala Seksi Katering
Jamaah Haji, Kepala Seksi Asrama Haji, Kasubdir Transportasi dan Perlindungan
Jamaah Haji, Kepala Seksi Akomodasi di Arab Saudi, Kepala Seksi Transportasi
Udara, Kepala Seksi Transportasi Darat, Kepala Seksi Perlindungan dan Kemanana Jamaah Haji.
5. Direktur Pengelolaan Dana Haji dan
Kasubbag Direktorat Pengelolaan Dana Haji membawahi 4 subdir dan 12 seksi :
Kasubdir BPIH, Kepala Seksi Setoran BPIH, Kepala Seksi Pengendalian BPS BPIH,
Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan Setoran Awal, Kasubdir Pelaksana Anggaran
Operasional haji, Kepala Seksi Perbendaharaan Operasional Haji, Kepala Seksi
Verifikasi, Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan, Kasubdir, Pengelolaan dan
Pengembangan Dana Haji, Kepala Seksi Perbendaharaan Dana Haji, Kepala Seksi
Pengembangan dan Portofolio Dana Haji, Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan,
Kasubdir Fasilitasi BP DAU, Kepala Seksi Perbendaharaan Dana Abadi Umat (DAU),
Kepala Seksi Program dan Portofolio, Kepala Seksi Administrasi, Akuntansi dan
Pelaporan.[13]
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umroh sejak berdirinya di tahun 1964 sudah mengalami 10 kali pergantian
direktur,yaitu sebagai berikut:
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Masa Bakti
|
1
|
Prof. KH. Farid Ma’ruf
|
Menteri Urusan Haji
|
1964 – 1965
|
Dirjen Urusan Haji
|
1965 – 1973
|
||
2
|
H. Burhani Tjokrohandoko
|
Dirjen Urusan Haji
|
1973 - 1979
|
|
|
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
|
1979 – 1984
|
3
|
H. A. Qadir Basalamah
|
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
|
1984 – 1989
|
4
|
H. Andi Lolo Tonang, SH
|
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
|
1989 – 1991
|
5
|
Drs. H. Amidhan
|
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
|
1991 – 1995
|
6
|
Drs. H. A. Ghazali
|
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
|
1995 – 1996
|
7
|
Drs. H. Mubarok, M.Si
|
Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
|
1996 - 2000
|
8
|
Drs. H. Taufiq Kamil
|
Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
|
2000 - 2005
|
9
|
Drs. H. Slamet Riyanto, M.Si
|
Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
|
2005 - 2006
|
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
|
2006 – 2012
|
||
10
|
Dr. H. Anggito Abimanyu, M.Sc
|
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
|
2012-sekarang
|
Tabel 1.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umroh dari masa ke masa.[14]
Tabel di atas berisi tentang daftar nama-nama
Dirjen PHU sejak beberapa tahun dilaksanaknnya PIH pasca-kemerdekaan RI oleh
pemerintah Indonesia hingga tahun 2012. Orang yang pertama menjabat sebagai
Dirjen PHU (pada awalnya disebut sebagai Menteri Urusan Haji) adalah Prof. KH.
Farid Ma’ruf yang menjabat pada tahun 1964 – 1965 sebagai Menteri Urusan Haji
dan tahun 1965 - 1979 sebagai Dirjen Urusan Haji. Kedua adalah H. Burhani
Tjokrohandoko yang menjabat sebagai Dirjen Urusan Haji pada 1973 – 1979, yang
selanjutnya berubah nama menjadi Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji pada 1979 –
1984. Nama ketiga adalah H. A. Qadir Basalamah yang menjabat sebagai Dirjen
Bimas Islam dan Urusan Haji pada 1984 – 1989. Kemudian digantikan oleh H. Andi
Lolo Tonang, SH pada 1989 – 1991, Drs. H. Amidhan pada 1991 – 1995 dan oleh Drs.
H. A. Ghazali pada 1995 – 1996. Kemudian Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
berganti nama menjadi Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji pada tahun
1996 – 2000 yang di pimpin oleh Drs. H. Mubarok, M.Si yang digantikan oleh Drs.
H. Taufiq Kamil pada tahun 2000 – 2005. Kemudian pada tahun 2005 Dirjen Bimas
Islam dan Penyelenggaraan Haji di pimpin oleh Drs. H. Slamet Riyanto, M.Si
untuk periode 2005 – 2006 yang dilanjutkan kembali pada periode 2006 – 2012
dengan nama baru yakni Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kemudian untuk
tahun 2012 hingga saat ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di pimpin oleh
Drs. H. Anggito Abimanyu, M.Sc.[15]
[1] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008),
h.5
[2] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008),
h.5
[3] Idem.
[4] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008),
h.5
[5] Idem.
[6] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008),
h.6
[7] Idem.
[8] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008),
h.6
[9] Idem.
[11]
Bagan Organisasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh PMA Nomor 10 Tahun 2010
[12] Bagan Organisasi Ditjen Penyelenggaraan Haji
dan Umroh PMA Nomor 10 Tahun 2010
[13]
Bagan Organisasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh PMA Nomor 10 Tahun 2010
[14] Haji Dari Masa Ke Masa, (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umroh Kementerian Agama RI, 2012) Cet. 1, h. 312
[15]
Haji Dari Masa Ke Masa,
(Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, 2012)
Cet. 1, h. 312
No comments:
Post a Comment