Wednesday, February 20, 2013

BAB III | SKRIPSI | ABDUS SOMAD | 108053000021 | EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI OLEH DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010-2011


BAB III
GAMBARAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

A.  Sejarah Singkat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU)
1.      Penyelenggaraan Haji Pasca-Kemerdekaan
Pada tanggal 21 Januari 1950, Badan Kongres Muslimin Indonesia (BKMI) mendirikan sebuah yayasan yang secara khusus menangani kegiatan penyelenggaraan haji, yaitu Panitia Perbaikan Perjalanan Haji Indonesia (PPPHI) yang kemudian kedudukannya diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 3170 tanggal 6 Pebruari 1950, disusul dengan surat edaran Menteri Agama RIS Nomor A.III/I/648 tanggal 9 Pebruari 1950 yang menunjuk PPPHI sebagai satu-satunya wadah yang sah disamping Pemerintah untuk mengurus dan menyelenggarakan haji Indonesia. Sejak saat itulah penyelenggaraan haji ditangani oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dibantu oleh instansi lain seperti Pamongpraja.[1] Tahun itu merupakan tahun pertama rombongan haji Indonesia yang diikuti dan dipimpin oleh Majelis Pimpinan Haji bersama dengan Rombongan Kesehatan Indonesia (RKI).
Dengan dibentuknya Kementerian Agama sebagai salah satu unsur kabinet Pemerintah setelah masa kemerdekaan, maka seluruh beban PIH ditanggung pemerintah dan segala kebijakan tentang pelaksanaan ibadah haji semakin terkendali Dengan semakin membaiknya tatanan kenegaraan Indonesia, pada tahun 1964 pemerintah mengambil alih kewenangan dalam PIH dengan membubarkan PPPHI yang kemudian diserahkan kepada Dirjen Urusan Haji (DUHA) ibawah koordinasi Menteri Urusan Haji.[2]
2.      Penyelenggaraan Haji Masa Orde Baru
Tugas awal penguasa Orde Baru sebagai pucuk pimpinan negara pada tahun 1966 adalah membenahi sistem kenegaraan. Pembenahan sistem pemerintahan tersebut berpengaruh pula terhadap PIH dengan dibentuknya Departemen Agama yang merubah struktur dan tata kerja organisasi Menteri Urusan Haji dan mengalihkan tugas PIH dibawha wewenang Dirjen Urusan Haji, termasuk penetapan biaya, sistem manajemen dan bentuk organisasi yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Urusan Haji Nomor 105 tahun 1966. Pada tahun 1967 melalui keputusan Menteri Agama Nomor 92 tahun 1967, penetapan besarnya biaya haji ditentukan oleh Menteri Agama.[3]
Pada tahun 1968, keputusan tentang besarnya biaya haji kembali ditetapkan oleh Dirjen Urusan Haji dengan keputusan Nomor 111 tahun 1968. Dalam perjalanan selanjutnya, pemerintah bertanggung jawab secara penuh dalam PIH mulai dari penentuan biaya haji, pelaksanaan ibadah haji serta hubungan antara dua negara yang mulai dilaksanakan pada tahun 1970. Pada tahun tersebut biaya perjalanan haji ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1970. Dalam tahun-tahun berikutnya PIH tidak banyak mengalami perubahan-perubahan kebijakan dan keputusan tentang biaya perjalanan haji ditetapkan melalui Keputusan Presiden.[4]
Pada tahun 1976, ditandai dengan adanya perubahan tata kerja dan struktur organisasi PIH yang dilakukan oleh Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji (BIUH). Sebagai panitia pusat, Dirjen BIUH melaksanakan koordinasi ke tiap-tiap daerah tingkat I dan II di seluruh Indonesia.  Dalam hal ini sistem koordinasi dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Dirjen BIUH. Beberapa panitia penyelenggara didaerah juga menjalin koordinasi dengan Badan Koordinator Urusan Haji (BAKUH) ABRI, hal ini dikarenakan BAKUH ABRI memiliki lembaga tersendiri untuk pelaksaan operasional PIH.[5]
Setelah tahun 1976, seluruh pelaksanaan operasional perjalanan ibadah haji dilaksanakan oleh Dirjen BIUH. Pada tahun 1985, pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam PIH, dimana pihak-pihak swasta tersebut mempunyai kewajiban langsung kepada pemerintah. Dalam perkembangan selanjutnya, lingkungan bisnis modern mengubah orientasi pihak-pihak swasta tersebut dengan menyeimbangkan antara orientasi pelayanan dan orientasi keuntungan yang selanjutnya dikenal dengan istilah PIH Plus. Pada tahun 1987 pemerintah mengeluarkan keputusan tentang PIH dan Umroh Nomor 22 tahun 1987 yang selanjutnya disempurnakan dengan mengeluarkan peraturan PIH dan Umroh Nomor 245 tahun 1991 yang lebih mennekankan pad apemberian sanksi yang jelas kepada pihak swasta yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.[6]
Pembatasan jamaah haji yang lebih dikenal dengan pembagian kuota haji diterapkan pada tahun 1996 dengan dukungan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk mencegah terjadinya over quota  seperti yang terjadi pada tahun 1995 dan sempat menimbulkan keresahan dan kegelisahan di masyarakat., khususnya calon jamaah haji yang telah terdaftar pada tahun tersebut namun tidak dapat berangkat. Mulai tahun 2005 penetapan porsi provinsi dilakukan sesuai dengan ketentuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) yaitu 1 orang per mil dari jumlah penduduk yang beragama Islam dari masing-masing provinsi, kecuali untuk jamaah haji khusus diberikan porsi tersendiri.[7]
3.      Penyelenggaraan Haji Pasca-Orde Baru
Melalui Keputusan Presiden Nomor 119 tahun 1998, pemerintah menghapus monopoli angkutan haji dengan mngizinkan kepada perusahaan penerbangan lain selain PT. Garuda Indonesia untuk melaksanakan angkutan haji. Dibukanya kesempatan tersebut disambut hangat oleh sebuah perusahaan asing, Saudi Arabian Airlines untuk ikut serta dalam angkutan haji dengan mengajukan penawaran kepada pemerintah dan mendapapat respon yang positif. Sejak era reformasi, setiap bentuk kebijakan harus memenuhi aspek keterbukaan dan transaparansi, jika tidak akan menuai kritik dari masyarakat. Pemerintah dituntut untuk terus menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji dengan lebih menekankan pada pelayanan, pembinaan dan perlindungan secara opitmal. [8]
Penyelenggaraan Haji menjadi tanggung jawab Menteri Agama yang dalam pelaksanaan sehari-hari, secara struktural dan teknis fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 165 tahun 2000. Dalam perkembangan terakhir berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2005, Ditjen BIPH direstrukturasi menjadi dua unit kerja eselon I, yaitu Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Dengan demikian mulai operasional haji tahun 2007 pelaksana teknisP PIH dan pembinaan umroh berada dibawah Ditjen PHU.[9]
B.  Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) juga menganut sistem kerja yang teratur dengan beberapa rencana strategis sebagai berikut:
1.      Tugas : Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh mempunyai tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umroh berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
2.      Fungsi :
a.       Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umroh;
b.      Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umroh;
c.       Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umroh;
d.      Pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas;
e.       Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.[10]
3.      Susunan Organisasi
a.       Sekretariat Direktorat Jenderal
b.      Direktorat Pembinaan Haji
c.       Direktorat Pelayanan Haji
d.      Direktorat pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji[11]
4.      Struktur Organisasi
 Struktur organisasi Ditjen PHU dibagi menjadi 4 organisasi kerja dengan masing-masing bagiannya sesuai dengan bidangnya. Adapun beberapa bidang tersebut  membawahi bagian dan sub-bagian antara lain:
1.      Direktur Jenderal PHU selaku pimpinan tertinggi dalam Ditjen PHU.[12]
2.      Bagian pertama adalah Sekretaris PHU membawahi 16 sub-bagian : Kabag Perencanaan dan Keuangan, Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Porgram, Kasubbag Pelaksana Anggaran dan Perbendaharaan, Kasubbag Verifikasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Kabag Ortala dan Kepegawaian, Kasubbag Ortala, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Hukum dan Peraturan Per-UU-an, Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu, Kasubbag Pengelolaan Sistem Jaringan, Kasubbag Pengembangan Database Haji, Kasubbag Informasi Haji, Kabag Umum, Kasubbag Tata Usaha, Kasubbag Rumah Tangga, Kasubbag Perlengkapan dan BMN.
3.      Direktur Pembinaan Haji dan Umroh dan Kasubbag Tata Usaha Pembinaan Haji dan Umroh,membawahi 4 subdir dan 12 seksi: Kasubbag Direktorat Bimbingan Jemaah Haji, Kepala Seksi Pengembangan Materi Bimbingan, Kepala Seksi Pelaksanaan Bimbingan, Kepala Seksi Pembinaan KBIH, Kasubbag Direktorat Pembinaan Petugas Haji, Kepala Seksi Rekrutmen Petugas, Kepala Seksi Pelatihan Petugas, Kepala Seksi Penilaian Kinerja Petugas, Kasubbag Direktorat Pembinaan Haji Khusus, Kepala Seksi Perizinan PIHK, Kepala Seksi Akreditasi PIHK, Kepala Seksi Pengawasan PIHK, Kasubbag Direktorat Pembinaan Umroh, Kepala Seksi Perizinan PPIU, Kepala Seksi Akreditasi PPIU, Kepala Seksi Pengawasan PPIU.
4.      Direktur Pelayanan Haji dan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji,membawahi 4 subdir dan 12 seksi : Kasubdir Pendaftaran Haji, Kepala Seksi Pendaftaran Haji Reguler, Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus, Kepala Seksi Pembatalan Pendaftaran Haji, Kasubdir Dokumen dan Perlengkapan Haji, Kepala Seksi Dokumen Jamaah Haji, Kepala Seksi Pemvisaan, Kepala Seksi Perlengkapan Jamaah Haji, Kasubdir Akomodasi dan Katering Haji, Kepala Seksi Akomodasi di Arab Saudi, Kepala Seksi Katering Jamaah Haji, Kepala Seksi Asrama Haji, Kasubdir Transportasi dan Perlindungan Jamaah Haji, Kepala Seksi Akomodasi di Arab Saudi, Kepala Seksi Transportasi Udara, Kepala Seksi Transportasi Darat, Kepala Seksi  Perlindungan dan Kemanana  Jamaah Haji.
5.      Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Kasubbag Direktorat Pengelolaan Dana Haji membawahi 4 subdir dan 12 seksi : Kasubdir BPIH, Kepala Seksi Setoran BPIH, Kepala Seksi Pengendalian BPS BPIH, Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan Setoran Awal, Kasubdir Pelaksana Anggaran Operasional haji, Kepala Seksi Perbendaharaan Operasional Haji, Kepala Seksi Verifikasi, Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan, Kasubdir, Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji, Kepala Seksi Perbendaharaan Dana Haji, Kepala Seksi Pengembangan dan Portofolio Dana Haji, Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan, Kasubdir Fasilitasi BP DAU, Kepala Seksi Perbendaharaan Dana Abadi Umat (DAU), Kepala Seksi Program dan Portofolio, Kepala Seksi Administrasi, Akuntansi dan Pelaporan.[13]
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh sejak berdirinya di tahun 1964 sudah mengalami 10 kali pergantian direktur,yaitu sebagai berikut:
No.
Nama
Jabatan
Masa Bakti
1
Prof. KH. Farid Ma’ruf
Menteri Urusan Haji
1964 – 1965
Dirjen Urusan Haji
1965 – 1973
2
H. Burhani Tjokrohandoko
Dirjen Urusan Haji
1973 - 1979


Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
1979 – 1984
3
H. A. Qadir Basalamah
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
1984 – 1989
4
H. Andi Lolo Tonang, SH
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
1989 – 1991
5
Drs. H. Amidhan
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
1991 – 1995
6
Drs. H. A. Ghazali
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
1995 – 1996
7
Drs. H. Mubarok, M.Si
Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
1996 - 2000
8
Drs. H. Taufiq Kamil
Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
2000 - 2005
9
Drs. H. Slamet Riyanto, M.Si
Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
2005 - 2006
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
2006 – 2012
10
Dr. H. Anggito Abimanyu, M.Sc
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
2012-sekarang

Tabel 1.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh dari masa ke masa.[14]

Tabel di atas berisi tentang daftar nama-nama Dirjen PHU sejak beberapa tahun dilaksanaknnya PIH pasca-kemerdekaan RI oleh pemerintah Indonesia hingga tahun 2012. Orang yang pertama menjabat sebagai Dirjen PHU (pada awalnya disebut sebagai Menteri Urusan Haji) adalah Prof. KH. Farid Ma’ruf yang menjabat pada tahun 1964 – 1965 sebagai Menteri Urusan Haji dan tahun 1965 - 1979 sebagai Dirjen Urusan Haji. Kedua adalah H. Burhani Tjokrohandoko yang menjabat sebagai Dirjen Urusan Haji pada 1973 – 1979, yang selanjutnya berubah nama menjadi Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji pada 1979 – 1984. Nama ketiga adalah H. A. Qadir Basalamah yang menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji pada 1984 – 1989. Kemudian digantikan oleh H. Andi Lolo Tonang, SH pada 1989 – 1991, Drs. H. Amidhan pada 1991 – 1995 dan oleh Drs. H. A. Ghazali pada 1995 – 1996. Kemudian Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji berganti nama menjadi Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji pada tahun 1996 – 2000 yang di pimpin oleh Drs. H. Mubarok, M.Si yang digantikan oleh Drs. H. Taufiq Kamil pada tahun 2000 – 2005. Kemudian pada tahun 2005 Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji di pimpin oleh Drs. H. Slamet Riyanto, M.Si untuk periode 2005 – 2006 yang dilanjutkan kembali pada periode 2006 – 2012 dengan nama baru yakni Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kemudian untuk tahun 2012 hingga saat ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di pimpin oleh Drs. H. Anggito Abimanyu, M.Sc.[15]


[1] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008), h.5
[2] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008), h.5
[3] Idem.
[4] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008), h.5
[5] Idem.
[6] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008), h.6
[7] Idem.
[8] Zakaria Anshar, Profile Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, (Jakarta: Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, 2008), h.6
[9] Idem.
[11] Bagan Organisasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh PMA Nomor 10 Tahun 2010
[12]  Bagan Organisasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh PMA Nomor 10 Tahun 2010
[13] Bagan Organisasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh PMA Nomor 10 Tahun 2010
[14] Haji Dari Masa Ke Masa, (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, 2012) Cet. 1, h. 312
[15]  Haji Dari Masa Ke Masa, (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, 2012) Cet. 1, h. 312

No comments:

Post a Comment