I. Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat pada umumnya adalah peranan masyarakat dalam membantu penyelenggaraan haji khusus atau dikenal dengan ONH Plus. Pengaturan pemberangkatan dan pemulangan peserta ibadah haji khusus mulai tahun 2000 dilakukan sepenuhnya oleh biro perjalanan yang mengurusnya sejak pemilihan perusahaan transportasi, pemondokan sampai kepada semua aspek jenis pelayanan kepada jemaah haji. Namun pada masa-masa sebelumnya, biro perjalanan hanya mengatur pemondokan sampai kepada jamaah haji serta pemulangan ke tanah air, sedangkan untuk pemberangkatan ke Arab Saudi dilakukan dengan penerbangan haji.
Disamping itu,ada juga keterlibatan ormas-ormas Islam dan majelis ta’lim yang melakukan pelayanan haji dan merupakan sub sistem dari kegiatan penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Pelayanan yang diberikan umumnya dilakukan sejak masa pendaftaran, bimbingan ibadah dan manasik serta pengelompokkan sejak di tanah air sampai di Arab Saudi serta pelestarian esensi ibadah haji setelah selesai melaksanakan ibadah haji. Pada umumnya ikatan emosional para jamaah haji ini sangat kuat sejak awal bergabungnya mereka dalam kelompok bimbingan. Jemaah haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji biasanya akan turut serta aktif dalam organisasi haji yang ada diwilayahnya masing-masing dan kegiatannya berkisar pada bimbingan keagamaan serta implementasinya dalam kehidupan sosial bermasyarakat[1].
Salah satu contoh kelompok bimbingan adalah KBIH Daarul Fatah yang terletak di kawasan Pancoran, Jaksel. Dari mulai saat bimbingan,para calon jamaah haji mulai ditanamkan rasa persaudaraan sehingga ikatan emosional mereka terbentuk. Dan setelah ibadah haji selesai dilaksanakan,dari pihak travel akan mengadakan sejenis reuni jamaah haji/umroh agar hubungan emosional mereka tetap terjaga.
II. Dukungan Komputerisasi
Penerapan komputerisasi dalam manajemen haji telah dimulai sejak tahun 1992. Pada awalnya sistem yang diterapkan masih bersifat pengumpulan data yang diperoleh berdasarkan pendaftaran calon haji dari masing-masing BPS BPIH. Yang selanjutnya dimasukkan kedalam komputer server di Kementerian Agama.
Kelemahan dari sistem komputerisasi pada masa itu adalah antara lain:
1. Masih belum dapat diperolehnya data jamaah haji secara tepat waktu sesuai dengan kenyataan jumlah yang mendaftar.
2. Penyampaian data dari BPS BPIH dilakukan melalui kurir atau jasa pos.
3. Belum mampu mendeteksi terjadinya over quota pada musim haji[2]
III. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
Namun kemudian pada tahun 1995 seiring berkembangnya teknologi informasi dan dalam upaya meningkatkan pelayanan haji di Indonesia,pemerintah pusat khususnya Dirjen Bimas Islam dan Haji Umroh melakukan sebuah sistem baru yang lebih efektif dan efisien,yakni Sistem Komputerisasi haji Terpadu (SISKOHAT).
SISKOHAT merupakan sebuah sistem yang merupakan suatu sistem pelayanan secara on-line dan real time antara Bank Penyelenggara Penerima Setoran ONH, Kanwil Kementerian Agama di 33 Propinsi dengan Pusat Komputer Kementerian Agama. SISKOHAT ini berfungsi untuk menginput data jamaah haji Indonesia dari tiap wilayah ke Panitia Pusat Penyelenggaraan Haji Indonesia (P3HI). SISKOHAT ini juga berfungsi untuk memberikan kemudahan dalam pendafataran calon haji, pemrosesan dokumen haji, persiapan keberangkatan (Embarkasi), monitoring operasional di Tanah Suci sampai pada proses kepulangan ke Tanah air (Debarkasi).
Dalam perkembangannya Kementerian Agama akan mengimplementasikan pola pelayanan pendaftaran lima tahun sebagai cikal bakal pola pendaftaran sepanjang masa untuk mengakomodir kepastian berangkat dari setiap calon haji yang akan mendaftar. Pola tersebut sekaligus mendorong pengembangan SISKOHAT, antara lain dengan menyediakan satu prasarana di Kandepag Tingkat-II sebagai ujung tombak yang akan melayani pendaftaran haji.
Disamping itu terus diupayakan beberapa penyempurnaan fungsi otomatis seperti otomatis pencetakan paspor serta integrasi dengan unit-unit kerja terkait, seperti Kementerian Kesehatan untuk pendataan Resiko Tinggi (Risti) dan Garuda untuk pembuatan manifest dan boarding pass.
Bagan Proses Penyelenggaraan Haji:
Dari bagan terlihat bahwa proses penyelenggaraan haji menggunakan SISKOHAT adalah antara lain:
1. Pendaftaran haji di Kandepag Tingkat-II dengan melengkapi indentitas diri,surat keterangan kesehatan dan mengisi formulir SPPH (surat Permohonan Pergi Haji).
2. Data-data tersebut diatas di-input kedalam SISKOHAT untuk mendapatkan porsi pemberangkatan.
3. Calon jamaah haji melakukan transaksi pembayaran ONH di BPSONH (Bank Penerima Setoran ONH) dan mengecek nomor porsi.
4. Calon jamaah haji akan menerima tanda bukti setor ONH. Disalin menjadi dua bundel; yang asli dipegang oleh calon jamaah dan yang salinannya diserahkan ke Kandepag untuk pengurusan dokumen selanjutnya.
5. Kandepag mengelompokkan para calon haji dalam satu daftar nominatif tingkat II secara otomatis menggunakan SISKOHAT sebagai cikal bakal pembentukan kloter.
6. Daftar tingkat II dikonsolidasikan menjadi nominatif tingkat I di Kanwil.
7. Setelah itu, data-data paspor akan tercetak secara otomatis untuk dikirim ke kantor Pusat guna pengurusan visa dan kemudian diteliti dengan fasilitas SISKOHAT.
8. Setelah diteliti,kemudian dikelompokkan dan dikirim ke KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia) untuk diberikan visa.
9. Kanwil tingkat I mencetak SPMA (Surat Panggilan Masuk Asrama) dan dikirim ke alamat masing-masing alamat calhaj.
10. Kemudian calon haji sudah dapat melakukan embarkasi di 6 kota: Jakarta, Solo, Surabaya, Medan Balikpapan dan Ujung Pandang).
11. SISKOHAT akan secara otomatis mengeluarkan Kartu Makan dan Kartu Asrama jika petugas penerimaan di asrama sudah melakukan konfirmasi SPMA.
12. Penyedia penerbangan akan mencetak manifes penerbangan berdasarkan kloter yang telah dibentuk untuk diberangkatkan.
13. Setelah di Arab Saudi,pihak sana melakukan semua proses pendataan dan akan menampilkan seluruh posisi jamaah hajii yang tersebar disana.
14. Setelah prosesi haji selesai,Asrama Haji di Jeddah membentuk kloter pemulangan (debarkasi) dan jadwal kepulangan.
KESIMPULAN
Peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan haji adalah antara lain dalam proses pendaftaran, bimbingan ibadah, manasik, pengelompokan sejak dari tanah air sampai di Arab Saudi dan melestarikan esensi ibadah haji setelah selesai melaksanakan ibadah haji. Dengan cara menumbuhkan hubungan emosional para jamaah haji untuk menjalin ukhuwah islamiyah.
Dukungan komputerisasi berfungsi untuk mengefisiensi kinerja P3H dalam memproses data para calon jamaah haji dengan bantuan sistem komputer yang menginput otomatis data para calon jamaah dari pusat (server) ke bagian-bagian pengelola lainnya. Sedangkan SISKOHAT berfungsi sebagai penyempurna dari sistem komputerisasi pada awalnya,yang tadinya masih menggunakan jasa pos untuk mengirimkan segala macam dokumen-dokumen calon jamaah,sekarang dengan adanya SISKOHAT sudah lebih efisien karena calon jamaah hanya akan menerima nomor urut kursi dan data-datanya sudah otomatis terkirim di server P3H.
No comments:
Post a Comment